Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook

Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngaku Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan Chromebook

Terkini | inews | Selasa, 21 April 2026 - 20:10
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam) mengaku heran saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkaranya. Dia mengaku hanya menjadi sasaran kambing hitam oleh pejabat pengadaan.

Ibrahim mengaku tuntutan 22,5 tahun penjara berasal dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dituntut untuk mengganti uang rugi Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya nggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," ucap Ibam Ibrahim dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Ibam menambahkan, selama proses pembuktian di persidangan, tak ada satu pun kesaksian dan alat bukti yang memperkuat tuduhan dirinya bersalah. Dia menegaskan, JPU tidak membuktikan diliran mendapatkan aliran dana atau bahkan mengarahkan pengadaan Chromebook.

"Enggak ada angle konflik kepentingan. Enggak ada keuntungan yang saya dapatkan pribadi di sini. Semua masukan saya adalah profesional dari ahli IT yang mengevaluasi dari ahli yang ada di sidang pun bilang itu netral profesional. Semua masukan saya, saya berikan ke Kementerian," tuturnya.

Ibam menyebut, dalam perkara ini dirinya selalu dituduh mengarahkan Chromebook dalam kajian teknisnya. Puncaknya, nama dia bahkan dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kajian Chromebook yang baru diketahuinya dalam proses persidangan.

"Saya perlu garisbawahi di sini ya, buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan," kata Ibam.

Ibam menyebut, fakta persidangan telah menampilkan kebenaran bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pengadaan laptop Chromebook. Bahkan menurutnya, fakta persidangan juga mengungkap masukan krusial dirinya terkait pengadaan Chromebook dihapus untuk menyalahkan dirinya.

"Ini yang membuat saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya sekarang lho, saya marah pada orang-orang seperti itu yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi pemerintah, tapi kemudian mereka salahkan karena mereka ketakutan telah melakukan sebuah tindak pidana," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dihukum 15 tahun penjara. Dia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan, Kamis (16/4/2026). 

Selain pidana badan, Ibam juga tuntut hukuman denda subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

Topik Menarik