Penjelasan Purbaya soal Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik, Pastikan Tak Ada Kenaikan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak mengubah total pungutan pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Hal ini sekaligus menjawab adanya aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Purbaya mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada pertengahan bulan ini hanya menggeser skema pungutan. Di mana, Kemendagri menetapkpan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk mobil dan motor listrik.
Melalui beleid tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKLJJ).
"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya.
Dia menyebut, dalam aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor. Namun, skema ini telah disesuaikan dengan regulasi baru.
Purbaya memastikan, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.










