Pasutri di Jakut Ternyata Otak Judi Online, Jalankan Bisnis Judol dari Apartemen
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) atas kasus perjudian online. Keduanya diduga mengoperasikan situs judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan mereka ditangkap pada Jumat (17/4/2026) malam. Kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya situs judi online bernama Mantracuan.
"Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," kata Arief dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Arief menuturkan, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut. Polisi kemudian menangkap pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi.
"Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasionalan website judi online," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Dua orang pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.










