Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun, Maidi. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun soeko Dwi Handiarto dan lima saksi lain di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta pada Selasa (28/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para saksi didalami perihal dugaan pemerasan bermodus CSR oleh Maidi. Uang tersebut justru tidak digunakan untuk kepentingan sosial.
"Para saksi juga didalami terkait dengan praktik-praktik dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun dengan modus-modus atau kamuflase dana CSR," ujar Budi, dikutip Rabu (29/4/2026).
"Kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah Kota Madiun," sambungnya.
Selain itu, kata dia, para saksi juga dicecar terkait dugaan aliran fee proyek yang mengalir ke Maidi.
"Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada wali kota," kata Budi.
Blak-blakan! Natalius Pigai Tegaskan 2 Anaknya Sekolah di Luar Negeri Tidak Pakai Duit Negara
Adapun lima saksi lain yang juga diperiksa yakni Agus Tri Sukamto selaku Kabid Bina Marga; Dwi Setyo Nugroho selaku Kabid PSDA; Inalathul Faridah selaku Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH; Sudandi selaku Kepala BKAD; dan Hendriyani Kurtinawati selaku swasta.
Diketahui, Maidi sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan CSR. Dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Dia ditetapkan tersangka bersama dua orang lain. Kedua orang itu yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Maidi diduga menerima uang dari hasil pemerasan sebesar Rp600 juta. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp1,1 miliar selama 2019-2022.










