Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

Nasional | inews | Rabu, 29 April 2026 - 15:11
share

CIANJUR, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih bersikap hati-hati menanggapi wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hingga kini, belum ada regulasi maupun petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional dan belum berpengaruh pada layanan administrasi di daerah.

“Belum ada sosialisasi resmi. Jadi, kami masih menunggu kepastian sebelum bisa merespons lebih jauh secara teknis,” ujar Asep, dikutip dari iNews Cianjur, Rabu (29/4/2026).

Wacana denda kehilangan e-KTP merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya sebelumnya menyebut tidak adanya sanksi membuat sebagian masyarakat kurang berhati-hati. 

Selain itu, kemudahan penggantian e-KTP tanpa biaya dinilai turut meningkatkan angka kehilangan dan membebani anggaran negara akibat pencetakan ulang.

Meski demikian, Disdukcapil Cianjur menegaskan bahwa seluruh kebijakan administrasi kependudukan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pelaksanaan di daerah akan dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas.

“Jika sudah ditetapkan, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan. Prinsipnya, kami mengikuti kebijakan pusat,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap wacana yang belum diputuskan secara resmi, guna menghindari keresahan di tengah publik.

Secara umum, rencana kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa dokumen kependudukan merupakan identitas hukum yang harus dijaga.

Topik Menarik