Tipu Belasan Calon Jemaah, Pemilik Biro Umrah di Semarang jadi Tersangka dan Ditahan
SEMARANG, iNews.id – Polisi telah menahan Herdi Utomo, pemilik biro perjalanan umrah Al Amanah di Kota Semarang atas dugaan penipuan belasan calon jemaah. Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan status tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, telah mendalami kasus ini dan resmi menahan pemilik biro tersebut.
"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara," kata AKBP Andika Dharma Sena, Kamis (30/4/2026).
Dia mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini karena diduga banyak korban lain yang belum melapor.
Kasus ini mencuat setelah para korban yang gagal berangkat menggeruduk kantor biro jasa tersebut yang berlokasi di salah satu mall di Kota Semarang.
Aksi protes warga ini sempat memicu ketegangan hingga pihak kepolisian turun tangan untuk melakukan pengamanan.
Belasan warga mendatangi kantor biro perjalanan tersebut untuk menagih janji keberangkatan yang terus tertunda. Para korban merasa telah ditipu karena jadwal keberangkatan yang dijanjikan telah lewat, padahal mereka sudah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu korban, Reza, menceritakan bahwa dirinya telah menyetor uang sebesar Rp50 juta untuk biaya umroh bersama istrinya. Sedianya mereka dijadwalkan berangkat pada Januari lalu, namun pihak biro tiba-tiba melakukan penjadwalan ulang secara sepihak.
"Melihat gelagat tidak beres tersebut, saya langsung melapor ke polisi. Pihak biro sempat mengembalikan uang saya sebesar Rp30 juta, namun sisanya belum jelas," ujar Reza di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian yang mendampingi warga sempat mencoba melakukan mediasi antara calon jemaah dan pemilik biro, Herdi Utomo. Namun, proses mediasi tidak membuahkan titik temu.
Untuk menghindari aksi anarkis dari massa yang mulai tersulut emosi, polisi langsung mengamankan Herdi Utomo ke Mapolrestabes Semarang.










