TNI AD Turun ke Jalan Buru Begal, Penindakan Disebut Tetap Kewenangan Polri

TNI AD Turun ke Jalan Buru Begal, Penindakan Disebut Tetap Kewenangan Polri

Berita Utama | inews | Jum'at, 29 Mei 2026 - 15:53
share

JAKARTA, iNews.id - Personel TNI Angkatan Darat ikut dilibatkan membantu pengamanan mencegah aksi begal bersama kepolisian. Kehadiran aparat militer difokuskan pada langkah pencegahan dan peningkatan rasa aman masyarakat, sementara kewenangan penindakan hukum tetap sepenuhnya berada di tangan Polri. 

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono, pelibatan prajurit TNI AD dilakukan melalui mekanisme perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang atau OMSP. Skema tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan itu, militer memang memiliki tugas membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

”Meski demikian, bantuan tersebut bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan sipil. Karena itu, proses penangkapan hingga penyidikan tetap dilakukan aparat kepolisian,” ujar Donny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

TNI AD disebut berperan memperkuat patroli pencegahan di titik rawan kriminalitas jalanan. Kehadiran personel gabungan diharapkan mampu menekan peluang aksi kejahatan terjadi. Selain patroli, personel TNI juga membantu menciptakan efek deterrence atau daya gentar terhadap pelaku kriminal.

Langkah ini disebut penting untuk meningkatkan rasa aman warga saat beraktivitas malam hari, terutama di kawasan yang selama ini kerap menjadi lokasi pembegalan. Donny menekankan, keterlibatan TNI bukan bentuk pengambilalihan tugas kepolisian.

”Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi kepolisian,” katanya.

Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri disebut tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI. Aturan tersebut menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional. Artinya, pelibatan prajurit dilakukan melalui koordinasi resmi antar lembaga, bukan keputusan sepihak di lapangan.

Topik Menarik