Prajurit Bantu Polisi Buru Begal, TNI AD: Operasi Militer Selain Perang

Prajurit Bantu Polisi Buru Begal, TNI AD: Operasi Militer Selain Perang

Terkini | inews | Jum'at, 29 Mei 2026 - 22:01
share

JAKARTA, iNews.id - TNI Angkatan Darat (AD) melibatkan personelnya dalam pengamanan untuk mencegah aksi begal bersama kepolisian. Langkah ini disebut bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Pelibatan TNI untuk memperkuat patroli pencegahan dan meningkatkan rasa aman masyarakat, terutama di kawasan rawan kriminalitas jalanan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono mengatakan, pelibatan prajurit dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tugas bantuan kepada kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Donny, peran TNI AD dalam operasi tersebut bersifat pendukung dan tidak mengambil alih kewenangan penegakan hukum yang tetap berada di bawah Polri.

”Meski demikian, bantuan tersebut bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan sipil. Karena itu, proses penangkapan hingga penyidikan tetap dilakukan aparat kepolisian,” ujar Donny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, personel TNI AD membantu memperkuat patroli di titik-titik rawan pembegalan dan kriminalitas jalanan. Kehadiran aparat gabungan diharapkan mampu menekan peluang terjadinya aksi kejahatan sekaligus menciptakan efek deterrence atau daya gentar bagi pelaku kriminal.

Langkah patroli gabungan ini dinilai penting untuk meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas malam hari. Donny kembali menegaskan bahwa keterlibatan TNI AD merupakan bagian dari OMSP dan bukan bentuk pengambilalihan tugas kepolisian.

”Fungsi utama aparat militer tetap berada pada koridor dukungan keamanan. Sementara proses hukum pidana tetap menjadi domain institusi kepolisian,” katanya.

Ketentuan mengenai bantuan TNI kepada Polri tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 angka 10 UU TNI yang menyebut TNI dapat membantu tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam praktiknya, bantuan diberikan sesuai kebutuhan dan permintaan institusional melalui koordinasi resmi antarlembaga. Dengan demikian, pelibatan prajurit dilakukan secara terukur dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Topik Menarik