Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!
JAKARTA, iNews.id - Rizal Fadillah, tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendesak polisi bersikap tegas terkait penanganan perkara tersebut. Dia ingin mendapat kepastian hukum.
"Kaitan P21, sebetulnya diharapkan penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya itu melakukan apa yang disebut rechtssicherheit, membuat kepastian hukum, bukan membuat satu kebingungan hukum atau satu interpretasi hukum seperti sekarang terjadi," ujar Rizal dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!" yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).
Dia menyoroti pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang mengutip kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara ijazah Jokowi. Menurut dia, kepastian kelengkapan berkas tersebut harus dibuktikan dengan pelimpahan tahap II.
"Ungkapan dari Dirreskrimum bahwa ini lengkap, mengutip menurut jaksa begitu kan, tapi kepastian hukumnya tidak ada sampai menimbulkan pengkritikan. Kepastian hukum itu adalah kalau sudah menyebut lengkap, P21 ya harus P21 yang lengkap itu, bukan dalam bentuk ungkapan-ungkapan atau ucapan-ucapan," tuturnya.
"Seharusnya ketika dia berbicara tentang P21 ya sudah di saat itu, jangan ada interpretasi liar. Harusnya penegak hukum membuat kepastian hukum yang tidak diinterpretasi kemudian walaupun dalam proses," imbuhnya.
Selain itu, kata dia, meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, tidak secara otomatis proses yang dilakukan di kepolisian akan langsung terhubung dengan proses di kejaksaan. Pasalnya, bisa saja kejaksaan melakukan P26 atau penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
"Jangan ada anggapan dengan P21 itu kan lengkap itu otomatis proses lanjutan Jaksa akan nyambung begitu saja dengan apa yang dilakukan penyidik karena ada juga yang namanya P26. P26 adalah SKPP, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," ucapnya.
"Berarti ada kompetensi masing-masing, kepolisian punya kompetensi, penilaian tentang peristiwa pidananya atau mungkin orang yang melakukannya, tapi juga kejaksaan punya kompetensi sendiri sehingga bisa saja yang dikatakan pidana dalam proses penyidikan, tapi waktu proses kejaksaan tidak pidana," kata Rizal.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penahanan Roy Suryo. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
"Saya tidak bertanya kepada beliau, saya hanya sampaikan surat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saya uraikan satu per satu," kata Ade dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru Berkas Lengkap, Ijazah Diuji' yang tayang di iNews.
Menurut dia, Roy Suryo memenuhi alasan objektif dan subjektif untuk ditahan. Salah satu pertimbangannya adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berulang.
"Saya sampaikan kepada Pak Dir (Kombes Iman Imanuddin), ini kan sudah sangat jelas dalam aturannya, ini layak dilakukan penahanan," ujarnya.
Ade menyinggung kasus sebelumnya yang pernah melibatkan Roy Suryo terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi. Menurut dia, terdapat kemiripan dengan kasus ijazah Jokowi yang saat ini tengah diproses.
"Orang yang sama, melakukan tindak pidana berulang dalam artian begini, bahwa dia melakukan hal yang serupa dengan orang yang sama terus tindak pidana serupa. Korban (kasus stupa Candi Borobudur) Pak Jokowi, kedua Pak Jokowi lagi. Jadi itu namanya tindak pidana sejenis," katanya.
Dia berpendapat dugaan tindak pidana yang berulang menjadi salah satu alasan penting bagi penyidik untuk menahan Roy Suryo.
"Kalau pidananya sejenis seperti ini itu belum pernah tidak dilakukan penahanan, karena dua kali ini," ujarnya.
Selain itu, Ade menilai dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Jokowi masih terus berlangsung hingga saat ini. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
"Alasan penahanan pertama melakukan tindak pidana berulang, kedua hampir tiap hari ini dilakukan terus menerus. Fitnah ini berjalan terus," katanya.










