Razia Parkir Liar Besar-besaran di Jakut, Puluhan Motor hingga Bus Ditindak

Razia Parkir Liar Besar-besaran di Jakut, Puluhan Motor hingga Bus Ditindak

Terkini | inews | Rabu, 17 Juni 2026 - 02:01
share

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah. Selama periode 8 hingga 15 Juni 2026, petugas menindak puluhan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Operasi menyasar lima kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan dan Koja.

"Kami melakukan tindakan berupa penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar," ujarnya dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Rudy, penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten guna menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi parkir dan pangkalan liar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra merinci hasil operasi yang digelar selama sepekan terakhir. Pada 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan dan menderek lima mobil.

Kemudian pada 9 Juni di Kecamatan Tanjung Priok, petugas mengangkut 16 sepeda motor, menderek lima mobil, menilang tiga truk trailer, melakukan OCP terhadap tiga truk trailer serta mengamankan dua juru parkir liar. Selanjutnya pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan, sebanyak 15 sepeda motor diangkut, dua kendaraan dikenakan OCP, empat kendaraan ditilang dan empat mobil diderek.

"Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan OCP terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar," katanya.

Yulza menambahkan, penindakan pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Dalam operasi tersebut, petugas mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.

"Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut," ucapnya.

Menurut Yulza, maraknya parkir liar masih dipicu keterbatasan lahan parkir pribadi serta rendahnya kesadaran pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia. Kondisi tersebut berdampak pada penyempitan ruas jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Topik Menarik