Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap peran tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Glory Harimas Sihombing (GHS) yang berasal dari pihak swasta.
Syarief menyebut, GHS berperan menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG usai menjadi mitra BGN yang ditunjuk oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH).
"DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Syarief menambahkan, penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Dia menerangkan, program MBG oleh BGN bertujuan untuk pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 Rp268 Triliun.
MBG seharusnya dikelola yayasan pada setiap sekolah pada tahap awal. Namun, faktanya yayasan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan atensi dari beberapa tersangka terdahulu. GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta tersangka DH selaku Kepala BGN mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," tuturnya.
Syarief menerangkan, DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut.
"GHS diberikan akses oleh DH berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya," katanya.
Dia menjelaskan, setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan pada GHS agar menjadi mitra MBG.
"Tersangka melanggar pasal 12 huruf A huruf B huruf E undang-undang tipikor dan pasal 20 huruf A undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan anggaran pengadaan di lingkungan BGN.
Persija Jakarta Muda Resmi Segel Takhta Juara EPA U-20 2025-2026, Obat Kekecewaan untuk Tim Senior!
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Asep diduga berperan mencari mitra pelaksana program MBG serta mengintervensi proses verifikasi mitra dan pengaturan titik SPPG.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini bertambah menjadi enam orang. Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.










