Pengacara Kritik Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa, Singgung Kasus Razman dan Silfester
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul Gafur mempertanyakan prosedur penahanan kliennya terkait kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum yang diterima kliennya dengan Razman Nasution selaku terpidana pencemaran nama baik.
Abdul Gafur menilai ada ketidakadilan dalam proses penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Padahal, menurutnya, pasal yang disangkakan awalnya yakni 310 dan 311 KHUP terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Coba kita lihat Razman Arif Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Dia juga menyinggung kasus Silfester Matutina yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap namun juga tidak pernah ditahan selama proses hukum berlangsung.
Harga Tiket Konser BTS World Tour Arirang Jakarta, Pertunjukan 2 Hari, Termurah Rp1,8 Juta
Abdul Gafur mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara kliennya. Dia menilai pasal tersebut dipaksakan agar penyidik memiliki dasar hukum untuk menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan begitu perkara dinyatakan P21 akan dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin pasal 32, 35 itu tidak akan terbukti di persidangan karena deliknya tidak sesuai dengan konstruksi peristiwa ini," tutur dia.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Namun, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Israel Dikecam Dunia usai Video Penghinaan Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotrilla Viral!
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya. Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Meski begitu, tidak semua tersangka berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Rismon menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.









