iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp34 Juta, Tapi Belum Dilunasi Pemenangnya
JAKARTA, iNews.id - Pemenang lelang iPhone XS hasil barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya terjual seharga Rp34 juta hingga saat ini belum melunasi pembayaran. Padahal, perangkat tersebut sempat viral karena terjual di atas harga awal pembukaan lelang.
Meski begitu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno menjelaskan pemenang lelang masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan. KPK menetapkan batas akhir pelunasan pada Kamis (25/6/2026) mendatang.
"Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud. Kami masih menunggu hingga tanggal 25 juni sebagai batas akhir pelunasan," ujar Mungki kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut, Mungki menegaskan ponsel atau barang elektronik yang dirampas dan dilelang KPK telah melalui tahap penghapusan data. Ia sekaligus membantah kabar penjualan data isi ponsel terkait harga lelang yang tinggi.
"Kami bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu. sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," tegas dia.
Sebagai informasi, iPhone XS itu diketahui merupakan barang rampasan dari terpidana Nurwidihartana. Ia merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Nilai limit harga iPhone XS itu dalam lelang KPK ialah Rp231.000. Namun, peserta lelang ada yang menaruh harga hingga Rp34.181.000 untuk ponsel itu.










