Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyinggung ada mantan pejabat dan pihak lainnya yang diduga menghambat atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Awalnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke kejaksaan sudah sesuai dengan KUHAP. Dia membantah ada intervensi dalam kasus ini, tetapi dia mengungkapkan ada pihak yang coba menghalang-halangi.
"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya, upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," kata Iman, Senin (22/6/2026).
Meski ada upaya tersebut, kepolisian khususnya jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional dan independen sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
"Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa memjabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ujar Iman.
Iman mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar. Menurutnya, masyarakat jangan selalu terpapar dengan narasi-narasi yang menyesatkan.
"Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar," kata Iman.
Iman menegaskan, semua proses telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Termasuk ada hak tersangka menempuh jalur praperadilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).










