Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik
JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (22/6/2026).
Dalam keterangan SIPP disebutkan, objek permohonan praperadilan yang diajukan Roy adalah terkait "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan".
Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai tergugat I. Sementara tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bus Transjakarta PIK 2-Blok M Jadi Primadona, Setahun Beroperasi Layani 1,4 Juta Penumpang
SIPP PN Jakarta Selatan juga mencatat petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sempat ditangkap dan menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Meski telah berstatus tersangka, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari keluarga dan kuasa hukum para tersangka.
"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga situasi tetap kondusif.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.










