PN Jaktim Tetapkan Majelis Hakim Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Ini Susunannya
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim itu akan menangani perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan mengatakan perkara itu teregister dengan dua nomor berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim tetap sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Dia menuturkan hanya panitera pengganti yang berbeda untuk perkara tersebut.
Panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara panitera pengganti untuk perkara Dokter Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan.
Immanuel memastikan proses persidangan akan terbuka untuk umum.
"Sidang terbuka untuk umum," lanjut dia.
Menurut dia, sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, sidang Roy Suryo belum ditetapkan lantaran masih upaya praperadilan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel. Untuk perkara Tifauzia Tyassumas, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026," tandas dia.










