Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah
SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik penyelundupan gading gajah dari Arab Saudi ke Indonesia dengan memanfaatkan koper milik jemaah umrah. Dalam kasus ini, polisi menyita 53 potong gading gajah dan menetapkan seorang pria berinisial HAJ sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap masuknya satwa dilindungi yang diduga berasal dari Afrika dan dikirim melalui Arab Saudi sebelum dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli gading gajah dari pedagang ilegal di Arab Saudi. Untuk menghindari pemeriksaan petugas, gading tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian disebar ke dalam delapan koper milik jemaah umrah yang pulang ke Indonesia.
Saat koper diperiksa, para pembawanya mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya dan hanya diberi informasi bahwa barang tersebut merupakan aksesori mobil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai pengepul gading gajah yang akan dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
"Modus operandi dengan menitipkan 53 potong gading gajah yang dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan dimasukkan ke dalam kardus kepada sembilan jemaah umrah yang telah selesai melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi," ujar
Gading gajah tersebut rencananya diolah menjadi berbagai produk, seperti suvenir, cendera mata, pipa rokok, hingga aksesori kendaraan.
Polisi menyatakan seluruh barang bukti tidak dilengkapi sertifikat maupun dokumen resmi sehingga dinyatakan ilegal dan melanggar ketentuan karantina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.










