Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Terkini | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 17:14
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, putusan majelis hakim ini tidak bulat. 

Pasalnya, Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait vonis terhadap Nadiem Makarim.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Andi, Selasa (30/6/2026). 

Andi menyoroti terkait penandatanganan Nadiem terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 yang dipersoalkan belum dapat dikategorikan perbuatan jahat. 

"Ditambah ternyata Permendikbud 5/2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," kata dia.

Dia turut menyoroti adanya grup Whatsapp yang selama ini disebutkan selama persidangan belum dapat masuk dalam kategori perbuatan persiapan.

"Menimbang, oleh karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara terdakwa dengan terdakwa Mul, terdakwa Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama," ujarnya.

Dia juga menyebut tidak tercukupinya alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang. 

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Hukuman tersebut terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206). 

Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. 

Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Topik Menarik