Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim 10 tahun penjara. Vonis itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah membacakan sejumlah hal yang memberatkan vonis. Salah satunya keadaan ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia menuturkan, Nadiem yang kala itu berstatus sebagai menteri seharusnya menjadi teladan. Hal ini juga memberatkan putusan hakim.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," tutur dia.
Purwanto melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya yakni tindakan Nadiem dianggap sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya.
Selain itu, dia menyebutkan perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Diketahui, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dan CDM.
Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).









