Ketum Pemuda Pancasila Japto Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Selasa (30/6/2026). Dia irit bicara usai menjalani pemeriksaan.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Japto keluar dari Kantor KPK usai diperiksa hampir selama enam jam. Dia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.39 WIB.
Japto langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggunya. Dia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Saat sejumlah wartawan mencoba melontarkan pertanyaan terkait materi pemeriksaan, Japto tak menjawab. Dia terus berjalan meninggalkan gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk mendalami perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembayaran per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.
"Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Budi dalam keterangannya.
KPK sebelumnya telah mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nilai penerimaan itu ditaksir antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.










