Dari 16 Influencer Saksi Kasus Hanania Travel, Polisi Sita Uang Saku Rp110 Juta
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyita uang saku sebesar Rp110 juta yang dikembalikan sejumlah influencer dalam penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah Hanania Travel. Hingga kini, sebanyak 16 influencer telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, beberapa dari 16 influencer yang diperiksa memilih mengembalikan uang saku yang sebelumnya diterima dari Hanania Travel. Uang tersebut kemudian disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.
"Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dan dari total tersebut, beberapa mengembalikan uang saku yang diterima," kata Andaru saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Menurut dia, total uang saku yang telah dikembalikan mencapai Rp110 juta. Seluruh dana itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
"Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti," ujar Andaru.
Selain memeriksa para influencer, penyidik juga mengembangkan penyelidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional dan dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini," ucap Andaru.
Sejumlah influencer yang telah diperiksa sebagai saksi antara lain Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, hingga Davina Karamoy.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. ASF dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP serta Pasal 607 KUHP.










