Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

Terkini | inews | Rabu, 1 Juli 2026 - 18:38
share

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons tuntutan serikat pekerja yang mendesak pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus. Usulan tersebut tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan mekanisme pemajakan pada dana jaminan hari tua tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan regulasi usang yang telah berjalan konsisten sejak 2009. Pemerintah juga menegaskan instrumen pajak itu telah memproteksi kelompok pekerja kelas bawah dengan ketentuan klaim pencairan dana dengan nominal di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dipungut pajak atau dikenakan tarif nol persen.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bimo memerinci, formula perpajakan ini hanya menyasar momentum saat dana manfaat tersebut ditarik tunai oleh peserta. Sebaliknya saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan, negara tidak memungut pajak sepeser pun.

Regulator menegaskan penyesuaian tarif pajak progresif ke depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan. Selaku institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.

"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp50 juta, itu 0 persen. Rp50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," jelas Bimo.

Inisiasi penghapusan ini pertama kali diletupkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Dia menilai pemotongan PPh saat JHT dicairkan tidak mencerminkan rasa keadilan sosial dan mengarah pada praktik pajak berganda (double taxation). Sebab, iuran bulanan tersebut sejatinya disisihkan dari sisa gaji bersih pekerja yang sudah lebih dulu dipotong PPh Pasal 21.

Said Iqbal menyatakan dalam waktu dekat serikat buruh akan mengirimkan nota dokumen resmi kepada pemerintah untuk melobi penghapusan total komponen pajak atas manfaat JHT, uang pesangon PHK, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Merespons gelombang usulan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kementeriannya akan menelisik lebih jauh naskah akademik aturan tersebut. Kemenkeu akan melakukan komparasi objektif dengan model tata kelola jaminan sosial yang diterapkan oleh negara-negara maju di dunia demi menjaga prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak nasional.

"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kita. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," ujar Purbaya.

Topik Menarik