PN Jaktim Izinkan Sidang Perdana Dokter Tifa Disiarkan Live
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media untuk menyiarkan sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara langsung alias live. Sidang perdana itu dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026).
“Rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Dia menjelaskan, tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara live. Pembatasan ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Siaran langsung, kata dia, hanya diperbolehkan pada agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian nota keberatan atau eksepsi, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan atau pleidoi, hingga pembacaan putusan akhir. PN Jaktim melarang keras penyiaran langsung pada tahapan pembuktian.
"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," ujar dia.
Menurut Immanuel, kebijakan ini diambil demi menjaga kemurnian prinsip hukum acara pidana. Khususnya memastikan agar para saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi satu sama lain.
Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum yang hadir. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui gawai mereka.
"Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," jelas Immanuel.
Diketahui, PN Jaktim telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ijazah Jokowi.
Sidang itu akan dipimpin Christina Endarwati selaku ketua majelis dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, jadwal sidang Roy Suryo belum ditetapkan lantaran masih upaya praperadilan.










