Eksklusif! Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun hingga 60 Tahun Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Kapolri memiliki ketentuan khusus (lex specialis) terkait batas usia pensiun. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau revisi UU Polri, batas usia pensiun Kapolri maksimal 60 tahun.
Namun, Sigit menyatakan keputusan untuk memperpanjang atau mengganti Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Di satu sisi untuk Kapolri secara lex specialis diberikan maksimal sampai dengan 60 tahun, dan itu menjadi prerogatif Bapak Presiden untuk bisa memperpanjang ataupun mengganti Kapolri setiap saat. Jadi artinya ini adalah ruang khusus, namun demikian seseorang menjadi Kapolri berapa lamanya tergantung presiden," kata Sigit dalam program 'Dialog Spesial Bersama Aiman Witjaksono, Kapolri Menjawab' yang disiarkan iNews, Rabu (1/7/2026).
Jaga Nama Baik Indonesia, Persib Bandung Siap Tempur di ASEAN Club Championship 2026-2027!
Dia menjelaskan kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Polri tidak akan mengganggu proses regenerasi di lingkungan Korps Bhayangkara. Menurutnya, pemerintah telah memberikan penjelasan kepada Polri agar perubahan aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir di internal.
"Jadi kemarin supaya ini juga tidak menjadi multitafsir, khususnya di lingkungan internal Polri, terkait perubahan usia ini kita meminta penjelasan langsung dari pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut usia produktif seseorang dapat mencapai 64 tahun. Selain itu, perubahan batas usia pensiun juga merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Karena memang secara data WHO bahwa memang usia produktif itu sampai dengan usia 64 tahun," ucapnya.
Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun anggota Polri berubah menjadi 59 tahun bagi tamtama dan bintara serta 60 tahun bagi perwira. Sebelumnya, seluruh jenjang kepangkatan memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 58 tahun.
Menurut Sigit, perpanjangan usia pensiun juga mempertimbangkan kebutuhan jumlah personel Polri yang hingga kini masih belum ideal jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk.
"Di satu sisi terkait dengan masa usia produktif ini betul-betul bisa dimaksimalkan, di satu sisi juga kebutuhan terhadap anggota Polri berdasarkan rasio polisi ini juga memang kita masih sangat kurang," katanya.
Dia menjelaskan, selama ini jumlah personel yang direkrut hampir seimbang dengan jumlah anggota yang memasuki masa pensiun, sehingga kebutuhan personel di lapangan belum terpenuhi secara optimal.
"Dengan adanya usia pensiun yang kemudian diperpanjang, ini kita juga perlahan bisa menambah agar jumlah anggota Polri yang dibutuhkan di lapangan secara bertahap bisa disesuaikan," ujarnya.
Sigit memastikan regenerasi tetap berjalan karena pemerintah telah mengatur masa transisi bagi perwira menengah dan perwira tinggi. Perwira berusia 58 tahun yang menduduki jabatan struktural dapat memperoleh perpanjangan masa dinas melalui keputusan presiden (keppres), sedangkan di luar ketentuan tersebut tetap pensiun pada usia 58 tahun.
Selain itu, personel yang saat ini berusia 57 tahun atau memiliki NRP angkatan 1969 memperoleh masa transisi berupa perpanjangan satu tahun, sementara aturan baru akan berlaku penuh bagi angkatan berikutnya.
"Dengan demikian tentunya secara regenerasi tetap bisa berjalan," katanya.










