Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Nasional | inews | Kamis, 2 Juli 2026 - 16:54
share

BANDUNG, iNews.id - Rekonstruksi kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap korban YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) di Mapolda Jawa Barat mengungkap fakta baru yang mengejutkan, Kamis (2/6/2026). Dalam reka ulang, tersangka sempat memperagakan momen saat dirinya berusaha mengobati kekasihnya karena takut korban meninggal dunia.

Rekonstruksi berlangsung hampir empat jam dengan total 21 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka di hadapan penyidik, jaksa penuntut umum, keluarga korban, hingga kuasa hukum.

Meski penyidikan mencatat ada enam lokasi kejadian perkara (TKP), polisi memfokuskan rekonstruksi pada tiga titik utama, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi, menyebut tiga lokasi tersebut menjadi titik paling krusial dalam rangkaian peristiwa.

"TKP 3, 5 dan 6 merupakan lokasi sentral. Sejak TKP 3 korban juga sudah mengalami penyekapan hingga berlanjut ke TKP terakhir," ujarnya.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan berbagai tindakan kekerasan yang dialami korban, mulai dari pemukulan menggunakan bangku, helm, hingga benda tajam.

Namun di tengah rangkaian kekerasan tersebut, terungkap pula bahwa pada TKP terakhir tersangka sempat berupaya memberikan pertolongan kepada korban yang kondisinya memburuk. Upaya itu dilakukan karena tersangka disebut khawatir korban meninggal dunia.

Kombes Pol Rumi menegaskan bahwa proses rekonstruksi berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari tersangka.

"Hasil rekonstruksi berjalan dengan baik dan tak ada penolakan dari tersangka. Tersangka mengakui semua perbuatannya yang terjadi di enam TKP," kata Rumi.

Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban. Pihak kejaksaan menilai hasil rekonstruksi ini akan menjadi bahan penting dalam proses pemberkasan perkara untuk segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Agus Setiadi, berharap penyidik segera melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

"Saya harap dalam waktu yang tidak lama penyidikan bisa dikirim berkas tahap 1 untuk mendiskusikannya lagi," ujarnya.

Dia juga menyebut kemungkinan adanya penambahan pasal masih akan dikaji berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

Topik Menarik