Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Terkini | inews | Kamis, 2 Juli 2026 - 17:02
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari putusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Choromebook. Langkah ini dilakukan untuk mempertimbangkan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nadiem.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna sekaligus merespons putusan majelis hakim yang menolak tuntutan JPU terkait uang pengganti Rp4,8 triliun, dan merekomendasikan pengusutan melalui penyidikan TPPU.

"Saat ini, penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari," ujar Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dia meminta waktu agar penyidik menelaah putusan tersebut. Apalagi, rekomendasi itu tertuang dalam amar putusan Nadiem.

"Kita minta waktu ya. Itu kan memang dalam pertimbangan majelis hakim dipertimbangkan, tapi nanti kita pelajari dulu ya," kata Anang.

Anang menuturkan pihaknya akan menelusuri aset Nadiem bila penyidikan membuka penyelidikan TPPU. 

"Ya kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Nadiem. Hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut hal tersebut melalui penyidikan TPPU karena dianggap lebih tepat secara jalur hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dibayar. 

Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Topik Menarik