7 Fakta Polemik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Ciptaan Bupati Purwakarta, Nomor 6 Keterlaluan!

7 Fakta Polemik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Ciptaan Bupati Purwakarta, Nomor 6 Keterlaluan!

Terkini | inews | Jum'at, 3 Juli 2026 - 03:03
share

JAKARTA, iNews.id – Polemik lagu berbahasa Sunda Lalaki Langit Lalanang Bejat yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, masih menjadi sorotan publik. Lagu yang awalnya refleksi perjalanan hidup pribadi itu justru memicu perdebatan luas setelah dinilai merendahkan perempuan.

Kontroversi tersebut tidak hanya memancing kritik dari warganet, tetapi juga mendapat perhatian aktivis perempuan, anggota DPR, hingga lembaga bantuan hukum. Bahkan, persoalan itu kini telah merambah ke ranah hukum setelah Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) melayangkan somasi terbuka kepada Om Zein.

Di sisi lain, Om Zein telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Dia menegaskan lagu tersebut merupakan kisah hidupnya sendiri yang ditulis dalam bentuk puisi pada 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Meski begitu, dia belum memutuskan untuk menghapus lagu tersebut dari berbagai platform digital.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara polemik lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat? Berikut tujuh fakta yang perlu diketahui.

7 Fakta Polemik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Ciptaan Bupati Purwakarta

1. Lagu Dinilai Merendahkan Perempuan

Polemik bermula setelah sejumlah lirik dalam lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat dianggap mengandung stereotip terhadap perempuan. Beberapa penggalan lirik dinilai menyinggung tubuh perempuan, kesehatan reproduksi, hingga moralitas perempuan sehingga menuai kritik dari berbagai kalangan.

2. JBH Resmi Melayangkan Somasi

Kontroversi tersebut berlanjut ketika JBH mengirimkan somasi terbuka kepada Om Zein melalui Surat Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026.

Ketua JBH, Riyan Bintana, menyebut hasil kajian lembaganya menemukan adanya unsur misoginis dalam lirik lagu tersebut yang dinilai merendahkan harkat dan martabat perempuan.

3. Diberi Waktu 3 x 24 Jam

Dalam somasi itu, JBH memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam kepada Om Zein untuk menghentikan penyebaran lagu, menghapus seluruh unggahan di platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

4. Terancam Jalur Hukum

JBH menyatakan tidak akan berhenti pada somasi apabila tuntutannya tidak dipenuhi. Lembaga tersebut membuka kemungkinan membawa perkara ini ke jalur hukum melalui laporan pidana atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, serta gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH).

5. Om Zein Sebut Lagu Viral Ini adalah Kisah Hidupnya

Menanggapi kritik yang berkembang, Om Zein menjelaskan bahwa lagu tersebut merupakan refleksi perjalanan hidup pribadinya.

Menurut dia, lirik lagu berasal dari puisi yang ditulis pada 2020 saat dirinya masih menjadi warga biasa dan belum menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Dia juga menegaskan tidak pernah bermaksud menyinggung ataupun merendahkan perempuan.

6. Belum Mau Hapus Lagu Meski Disomasi

Meski telah menyampaikan permintaan maaf atas penggunaan kata-kata yang dianggap kontroversial, Om Zein belum bersedia menghapus lagu tersebut dari berbagai platform digital.

Dia memilih berkonsultasi lebih dulu dengan kuasa hukumnya sebelum mengambil keputusan. Alasannya, hingga kini belum ada larangan resmi terhadap lagu tersebut sehingga menurutnya perlu ada pertimbangan hukum. Sikap inilah yang kemudian menjadi sorotan karena diambil setelah somasi resmi dilayangkan oleh JBH.

7. Tegaskan Video Klip Dibuat Tanpa Melibatkan ASN

Di tengah polemik yang berkembang, Om Zein juga meluruskan isu mengenai pembuatan video klip lagu tersebut. Dia memastikan tidak ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Om Zein, video klip diunggah melalui akun TikTok, Instagram, dan YouTube pribadinya, sehingga seluruh prosesnya tidak menggunakan fasilitas maupun melibatkan ASN.

Topik Menarik