Roy Suryo Sebut Ditangkap Bak Teroris, Polda Metro Jaya: Semua Sesuai Prosedur

Roy Suryo Sebut Ditangkap Bak Teroris, Polda Metro Jaya: Semua Sesuai Prosedur

Terkini | inews | Jum'at, 3 Juli 2026 - 08:35
share

JAKARTA, iNews TV – Polda Metro Jaya membantah tudingan bahwa proses penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dilakukan layaknya operasi penangkapan teroris. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan penangkapan dan penggeledahan telah dilaksanakan secara profesional serta sesuai dengan prosedur hukum.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan rekaman video penggeledahan menunjukkan penyidik menjalankan tugas dengan cara yang benar.

"Masalah penggeledahan, kita juga lihat di videonya, bahwa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah profesional. Diketok, diantar, dibukakan, jadi yang dianggap seperti teroris atau pakai masker itu tidak benar, fakta di lapangan tidak seperti itu," ujar Abrianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, pada sidang praperadilan yang berlangsung Jumat (3/7/2026), Abrianto menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan dokumen kesimpulan untuk diserahkan kepada hakim. Ia optimistis permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo akan ditolak.

Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan UU, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, praperadilan yang diajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu," ujar Abrianto kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyerahkan sekitar 50 dokumen sebagai alat bukti serta menghadirkan seorang ahli guna memperkuat argumentasi bahwa penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh bukti, jawaban, dan duplik tersebut akan kembali dirangkum dalam dokumen kesimpulan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim tunggal praperadilan.

"Ini yang kita tampilkan dalam sidang, ini akan digunakan dalam kesimpulan nanti. Nanti kesimpulan itulah menentukan bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana langkah yang dilakukan penyelidik kita sudah profesional. Semoga nanti hakim bisa jeli untuk melihat ini sehingga apa yang mereka prapidkan bisa terbantahkan," tuturnya.

Terkait klaim kubu Roy Suryo yang menilai keterangan ahli justru menguntungkan pihak pemohon, Abrianto menilai hal tersebut merupakan bagian dari persepsi masing-masing pihak. Ia menegaskan hakim memiliki penilaian independen berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing. Kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hakim punya keyakinan sendiri, karena hakim sudah mempunyai kunci yang ada, yang kita berikan kemarin (bukti-bukti)," jelasnya.

Abrianto menambahkan, Polda Metro Jaya tetap optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. Menurutnya, bukti-bukti dan keterangan ahli yang telah diajukan menunjukkan bahwa proses penyidikan, penangkapan, dan penahanan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum.

"InsyaAllah (memenangkan praperadilan), kalau kita seperti itu, tapi kita semua serahkan pada hakim yang mulia (soal putusannya)," katanya.

Topik Menarik