Ngaku Disekap 2,5 Tahun oleh Oknum Aparat, Perempuan Ini Lapor ke Bareskrim

Ngaku Disekap 2,5 Tahun oleh Oknum Aparat, Perempuan Ini Lapor ke Bareskrim

Berita Utama | inews | Jum'at, 3 Juli 2026 - 09:09
share

JAKARTA, iNews.id – Seorang perempuan melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan, dan penyiksaan yang diduga dilakukan oknum aparat berinisial M (30) ke Bareskrim Polri. Korban mengaku mengalami berbagai tindakan kekerasan selama sekitar 2,5 tahun dan telah menjalani visum di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, mengatakan laporan dibuat atas dugaan sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

"Kami telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," kata Raden Reza di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Usai membuat laporan, korban langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurut Raden, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan sebelum korban dibawa ke RS Polri untuk menjalani Visum et Repertum.

"Jadi tadi ada sekitar 20 pertanyaan dari kita, datang dari jam setengah dua sampai jam tujuh. Dan sekarang kita lanjutkan untuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujarnya.

Raden menjelaskan, korban awalnya berkenalan dengan terduga pelaku. Dalam perjalanannya, korban mengaku dicekoki narkotika jenis sabu hingga akhirnya menjalin hubungan dengan oknum tersebut.

Selama hubungan berlangsung, korban mengaku mengalami penganiayaan, penyekapan, ancaman, serta dugaan kekerasan seksual. Korban juga mengaku dipaksa meracik sabu dan pernah disiram cairan yang diduga air keras.

"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ, dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ungkap Raden.

Ia menambahkan, korban dan terduga pelaku sempat menikah. Namun belakangan korban baru mengetahui bahwa pria tersebut ternyata telah memiliki istri yang sah.

"Pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut. Setelah itu baru korban tahu bahwa terduga pelaku sudah punya istri," katanya.

Menurut Raden, rangkaian dugaan tindak pidana itu terjadi sejak 2023 hingga 2025. Peristiwa yang paling berat disebut terjadi pada September 2025, ketika korban mengalami kekerasan hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

"Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah korban dibawa ke rumah sakit, terduga pelaku disebut meninggalkannya tanpa memberikan pertanggungjawaban.

"Korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," pungkasnya.

Topik Menarik