Siapkan Kesimpulan, Polda Metro Jaya Optimis Praperadilan Roy Suryo Akan Ditolak

Siapkan Kesimpulan, Polda Metro Jaya Optimis Praperadilan Roy Suryo Akan Ditolak

Berita Utama | okezone | Jum'at, 3 Juli 2026 - 09:25
share

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mempersiapkan kesimpulan dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahannya. Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan bahwa isi kesimpulan tersebut adalah tentang semua yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan.

"Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, prapid yang mereka ajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, dalam sidang sebelumnya, polisi telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo sesuai aturan. Semua itu berikut Jawaban dan Duplik akan kembali dibahas dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim tunggal praperadilan guna meyakinkan hakim.

"Ini yang kita tampilkan dalam sidang, ini akan digunakan dalam kesimpulan nanti. Nanti kesimpulan itulah menentukan bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana langkah yang dilakukan penyidik kita sudah profesional. Semoga nanti hakim bisa jeli untuk melihat ini sehingga apa yang mereka prapidkan bisa terbantahkan," tuturnya.

Dia menerangkan, soal klaim kubu Roy Suryo yang menyebutkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang sebelumnya menguntungkan mereka, pihaknya tidak mempersoalkannya. Pasalnya, hakim praperadilan pasti memiliki pandangan tersendiri atas keterangan ahli tersebut.

"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing, kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hakim punya keyakinan sendiri, karena hakim sudah mempunyai kunci yang ada, yang kita berikan kemarin (bukti-bukti)," jelasnya.

Abrianto menambahkan, pihaknya optimis hakim bakal menolak praperadilan Roy Suryo karena bukti-bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan menguatkan dalil Polda Metro Jaya selaku Termohon jika dalam proses penyidikan hingga penangkapan dan penahanan Roy Suryo sesuai aturan hukum yang berlaku. "InsyaAllah (memenangkan praperadilan), kalau kita seperti itu, tapi kita semua serahkan pada hakim yang mulia (soal putusannya)," katanya.

Topik Menarik