Menteri HAM Pigai bakal Banding usai Dikalahkan Pegawainya di PTUN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pegawainya, Ernie Nurheyanti. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.
"Pasti kita akan banding ya, kita akan banding," kata Mugiyanto saat ditemui di Kantor Kemen HAM, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Mugiyanto menjelaskan, hal tersebut sudah dibicarakan dengan Pigai. Menurutnya, Pigai dengan tegas menyatakan banding.
"Tanggapan beliau kita akan banding," ujarnya.
Dia juga menyayangkan adanya gugatan tersebut. Sebab, kata dia, hal tersebut berdampak tidak baik terhadap Kementerian HAM.
"Menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya, karena kemudian dampaknya kan tidak baik ke kementerian, jadi ke kementerian, padahal ini kan kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden," ucapnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM Ernie Nurheyanti. Gugatan dengan klasifikasi kepegawaian ini ditujukan untuk Menteri HAM Natalius Pigai. Dikabulkannya gugatan ini termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat Selasa (7/7/2026).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat, yaitu Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, Tanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
Hakim mewajibkan Pigai untuk mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang sudah diterbitkan.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," tulis putusan.









