Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

Berita Utama | inews | Rabu, 8 Juli 2026 - 06:56
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari para petani anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). KPK menaksir jumlah petani yang diduga dipalak mencapai 914 orang untuk mengurus lahan seluas 1.828 hektare.

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/7/2026). 

Sejalan dengan terkuaknya perkara ini, kata dia, mencuat upaya penyerahan amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyidik tengah menelusuri apakah uang valuta asing (valas) tersebut dimasukkan dalam amplop yang ditujukan ke Raja Juli. 

"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," ujarnya. 

Budi menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan isi dari amplop tersebut meski Raja Juli telah melapor penolakan gratifikasi. Sebab, amplop itu telah dikembalikan. 

"Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Suhardiman telah dikembalikan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia menjelaskan, amplop itu diserahkan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). 

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.

“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Dia menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman. Seluruh proses, kata dia, juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

Diketahui, KPK menangkap 10 orang dalam OTT di Kabupaten Kuansing, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Suhardiman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain lalu menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

Sehari berselang, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain itu, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Topik Menarik