Pecatan Polisi Ditangkap usai Pungli Sopir Truk Pakai Seragam Dinas di Lubuklinggau
JAKARTA, iNews.id - Polres Lubuklinggau menangkap pelaku pungutan liar (pungli) ke sopir angkutan barang yang viral di media sosial (medsos). Pelaku yang diketahui pecatan polisi itu memakai seragam dinas saat menjalankan aksinya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026) sekira pukul 03.00 WIB di wilayah Kota Lubuk Linggau. Dalam video yang beredar, pelaku tampak menghentikan kendaraan angkutan barang yang melintas dan meminta sejumlah uang kepada sopir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Lubuk Linggau bersama Sie Propam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial E (42), warga Kota Lubuk Linggau, ditangkap.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat, terlebih apabila dilakukan dengan menyalahgunakan atribut Polri.
“Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Polres Lubuk Linggau berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan atribut Polri untuk melakukan pungutan liar,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku merupakan mantan anggota Polri yang tidak lagi berdinas. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan pakaian dinas lapangan Polri beserta atribut kepolisian.
Pelaku mengakui telah menghentikan kendaraan angkutan barang dan meminta uang sebesar Rp20.000 kepada sopir dengan alasan untuk membeli kopi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan tes urine melalui Satresnarkoba bersama Sidokkes dengan pendampingan Sie Propam. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dua set pakaian PDL Polri beserta atribut lengkap, satu rompi hijau bertuliskan Polisi, sepatu PDL Polri, helm warna hitam, serta sandal warna hitam putih.
Pelaku disangkakan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.










