Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Triya Venisya Refsi PutriAnalis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM
ADA pertanyaan yang cukup sering muncul ketika membahas perlindungan kelompok rentan: mengapa beberapa kelompok perlu mendapat perlindungan khusus? Bukankah hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang? Pertanyaan itu wajar. Tapi, pertanyaan ini mengandung asumsi yang perlu dibahas lebih lanjut.
Bayangkan ada dua orang yang ingin memasuki sebuah gedung. Yang satu dapat berjalan tanpa hambatan. Yang lain menggunakan kursi roda. Jika keduanya hanya diberikan akses berupa tangga yang sama, apakah mereka benar-benar memiliki kesempatan yang setara untuk masuk? Sebagian besar orang mungkin akan menjawab tidak.
Analogi ini klise, tapi ia menggambarkan sesuatu yang nyata: memperlakukan semua orang dengan cara yang sama tidak selalu menghasilkan keadilan yang sama. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang menghadapi kondisi, tantangan, dan hambatan yang berbeda. Karena itu, untuk memastikan setiap orang dapat menikmati haknya secara setara sering kali membutuhkan pendekatan yang berbeda pula.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kesetaraan justru menuntut kemampuan untuk memahami bahwa setiap kelompok dapat menghadapi hambatan yang berbeda dalam menikmati hak-haknya. Perlindungan yang efektif bukan hanya memberikan hak yang sama kepada semua orang, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk menikmati hak tersebut. Prinsip inilah yang menurut saya menjadi salah satu kekuatan penting dalam revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (UU HAM), terutama dalam hal pendekatan yang digunakan revisi UU HAM dalam memahami kelompok rentan. Selama ini, kelompok rentan sering dipahami sebagai daftar kelompok tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus. Revisi UU HAM tetap memberikan perhatian kepada kelompok-kelompok yang selama ini secara konsisten mengalami hambatan dalam menikmati hak-haknya.
Namun yang menarik, revisi UU HAM tidak mengunci kelompok rentan pada daftar yang bersifat tertutup tersebut. Berbeda dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 yang lebih menekankan pada penyebutan kelompok tertentu, revisi UU HAM menggunakan pendekatan yang lebih terbuka yaitu memaknai kerentanan sebagai situasi yang menyebabkan seseorang atau sekelompok orang lebih berisiko mengalami diskriminasi, eksklusi, atau hambatan dalam menikmati hak-haknya.
Melalui pendekatan ini, kerentanan bukan lagi menjadi suatu daftar kelompok yang bersifat tetap, melainkan membuka ruang untuk kehadiran bentuk kerentanan baru. Pendekatan ini merupakan suatu terobosan yang patut diapresiasi. Masyarakat terus berubah. Perkembangan teknologi, perubahan pola kerja, perubahan sosial, hingga dinamika ekonomi dapat melahirkan bentuk-bentuk kerentanan baru yang mungkin belum pernah dibayangkan sebelumnya.
Bentuk-bentuk kerentanan yang muncul hari ini belum tentu sama dengan yang dihadapi satu atau dua dekade yang lalu. Karena itu, hukum tidak cukup hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi juga harus tetap relevan untuk menghadapi tantangan di masa depan. Hal inilah yang disiapkan oleh revisi UU HAM: membuka ruang untuk dapat merespons perkembangan masyarakat dan kebutuhan di masa depan terkait berbagai bentuk kerentanan baru.
Pada saat yang sama, revisi UU HAM juga menunjukkan pemahaman bahwa setiap kelompok memiliki kebutuhan yang berbeda. Tidak semua hambatan dapat diselesaikan dengan cara yang sama. Tidak semua kelompok menghadapi persoalan yang sama. Karena itu, perlindungannya pun tidak dapat diseragamkan. Di sinilah makna kesetaraan yang sesungguhnya.Kesetaraan tidak selalu berarti memperlakukan semua orang dengan cara yang sama. Dalam situasi yang berbeda, perlakuan yang sama justru dapat menghasilkan ketidakadilan. Sebaliknya, perlakuan yang berbeda dapat dibenarkan ketika ditujukan untuk memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk menikmati hak-haknya.
Karena itu, beberapa kelompok memerlukan langkah-langkah afirmatif (affirmative action) atau bentuk perlindungan khusus agar hambatan yang mereka hadapi tidak menghalangi penikmatan hak mereka. Dengan kata lain, yang ingin dicapai bukanlah kesamaan perlakuan, melainkan kesetaraan dalam menikmati hak.
Revisi UU HAM mencoba menangkap kenyataan tersebut dengan mengatur isu-isu yang paling dekat dengan pengalaman hidup masing-masing kelompok. Dalam konteks perempuan, misalnya, revisi UU HAM memberikan perhatian khusus terhadap hak reproduksi. Pengaturan ini menjadi penting mengingat hingga saat ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang secara komprehensif mengatur dan menjamin hak-hak perempuan.
Pengaturan mengenai hak perempuan masih tersebar dalam berbagai regulasi. Hal yang sama juga terlihat dalam pengaturan mengenai masyarakat adat yang juga masih belum memiliki satu payung hukum yang komprehensif. Selain mempertegas pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, revisi UU HAM juga mengakui hak-hak kolektif yang melekat pada mereka dengan adanya pengaturan yang menekankan pentingnya persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent/FPIC).
Pengaturan ini mencerminkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat untuk didengar dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan wilayah mereka. Sementara itu, meskipun sudah ada payung hukum spesifik yang mengatur mengenai penyandang disabilitas dan anak, keduanya masih membutuhkan pengakuan dan perlindungan atas hak asasinya.Bagi penyandang disabilitas, persoalan yang sering dihadapi bukan semata-mata pengakuan atas hak, melainkan kemampuan untuk mengakses hak tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hak atas pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, atau partisipasi sosial tidak akan dapat dinikmati secara setara tanpa adanya aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Karena itulah kedua aspek tersebut memperoleh perhatian khusus dalam revisi UU HAM.
Sedangkan dalam konteks anak, revisi UU HAM memberikan perhatian pada hak partisipasi anak. Selama ini anak sering dipandang hanya sebagai objek perlindungan. Padahal anak juga memiliki pandangan dan pengalaman yang perlu dipertimbangkan dalam berbagai keputusan yang menyangkut dirinya.
Pengakuan terhadap partisipasi anak menunjukkan semakin kuatnya pemahaman bahwa perlindungan anak tidak hanya berarti melindungi mereka, tetapi juga mendengarkan mereka serta mengakui bahwa perspektif mereka relevan dan berharga. Pilihan untuk mengatur isu-isu tersebut bukanlah kebetulan.
Revisi UU HAM tidak hanya mengakui keberadaan kelompok rentan, tetapi juga berusaha memahami hambatan nyata yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Yang menarik lagi, seluruh pengaturan tersebut diawali dengan penegasan bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia, hak-hak penyandang disabilitas adalah hak asasi manusia, hak-hak anak adalah hak asasi manusia, dan hak-hak masyarakat adat adalah hak asasi manusia.
Penegasan ini bukan sekadar pernyataan simbolik. Ia menegaskan bahwa seluruh hak yang diatur dalam bagian tersebut bukan sekadar isu sektoral, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia itu sendiri. Ada yang berpendapat bahwa pengaturan khusus seperti ini justru menciptakan pembedaan yang tidak perlu. Argumen itu bisa dipahami. Tapi argumen ini mengabaikan kenyataan bahwa perbedaan itu merupakan bagian dari kehidupan dan tidak menjadi permasalahan selama tidak merugikan pihak yang kerap dianggap “berbeda.” Tanpa pengakuan implisit dan spesifik seperti ini, hak-hak kelompok rentan akan tenggelam dalam kerangka umum yang tidak cukup peka merespon kebutuhan spesifik mereka.
Pada akhirnya, tujuan HAM bukanlah memperlakukan semua orang dengan cara yang sama, melainkan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk hidup secara bermartabat, menikmati hak-haknya, dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Di sinilah letak kekuatan pendekatan yang ditawarkan revisi UU HAM: memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap kebutuhan kelompok-kelompok yang selama ini menghadapi hambatan, sekaligus tetap membuka ruang untuk merespons berbagai bentuk kerentanan yang mungkin muncul di masa depan.
Sistem HAM yang baik tidak hanya mampu mengenali siapa yang membutuhkan perlindungan hari ini, tapi juga harus cukup fleksibel untuk mengenali siapa yang mungkin membutuhkan perlindungan di masa depan. Karena pada esensinya, kerentanan adalah situasi, bukan hanya daftar kelompok yang bersifat baku dan tidak bisa berkembang.
Keadilan tidak lahir dari perlakuan yang sama terhadap semua orang. Keadilan lahir ketika kita mampu memahami bahwa setiap orang menghadapi tantangan yang berbeda dan karena itu membutuhkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhannya.









