Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Roy Suryo Hadir di PN Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026) pagi. Tifa menjalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
Pantauan di lokasi, Dokter Tifa tiba pada pukul 08.46 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Dia mengenakan pakaian berwarna hitam dengan hijab berwarna cokelat muda.
Tifa juga terlihat membawa dokumen bertuliskan 'Nota Perlawanan' yang akan dibacakan oleh tim kuasa hukumnya pada sidang kali ini.
"Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti. dibacakan oleh para advokat saya," ujar Tifa.
Adapun saat tiba, Tifa juga langsung disambut pendukungnya. Mereka tampak memberikan semangat agar Tifa bisa menjalani persidangan dengan lancar.
Selain massa pendukung, tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo juga hadir dalam persidangan itu untuk memberikan dukungan kepada Tifa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informas. dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










