Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Kasus Pemerasan
PEKANBARU, iNews.id - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR Pemprov Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, Abdul Wahid yang merupakan politisi PKB ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya adalah Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan mantan Kadis PUPR, M Arif Setiawan.
Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR ini, Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinasnya.
Para Kepala UPT diminta untuk mengumpulkan uang, namun mereka hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 dari nilai anggaran.
Angka itu langsung ditolak karena dianggap terlalu kecil. Melalui kaki tangannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5 atau dengan total sekitar Rp7 miliar. Jika menolak, para pejabat dihadapkan pada dua risiko dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau menghadapi mutasi jabatan.
Kasus ini mencapai puncaknya pada 3 November 2025, saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru dan menangkap Abdul Wahid beserta sejumlah orang lainnya.










