Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Utama | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 18:34
share

BENGKULU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan penghimpunan dana tanpa izin atau investasi bodong yang diduga merugikan ratusan masyarakat. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial NC alias YYN.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Tersangka telah ditahan, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebanyak 145 orang terdata sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara tersebut. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan," ujar Kombes Imam Wijayanto, Kamis (9/7/2026).

"Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum memberikan keterangan agar segera melapor kepada penyidik guna mendukung kelengkapan proses penyidikan,” katanya lagi.

Atas dugaan perbuatannya, NC alias YYN dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp50 miliar hingga maksimal Rp600 miliar.

Polda Bengkulu masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengumpulkan keterangan tambahan dari para korban. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian akibat kegiatan penghimpunan dana tanpa izin.

Topik Menarik