Wali Kota Eri Cahyadi Marah Temukan Pungli Stan SWK, Lurah Tambak Wedi Dicopot
SURABAYA, iNews.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mengamuk saat mendatangi Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran. Kemarahan orang nomor satu di Kota Pahlawan itu dipicu temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) jual beli stan yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Kecewa dengan lemahnya pengawasan di tingkat bawah, Eri Cahyadi mengambil tindakan tegas tidak hanya dengan menyeret kasus ini ke jalur hukum, tetapi juga langsung mencopot Lurah Tambak Wedi dari jabatannya.
Sanksi pemecatan itu dijatuhkan pada Kamis (9/7/2026) pagi, tepat setelah Eri Cahyadi melantik 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di Gedung Pemkot Surabaya.
Tidak berhenti pada sanksi administratif internal, Pemkot Surabaya juga resmi melaporkan oknum yang terlibat dalam praktik pungli stan tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara pidana.
Eri Cahyadi menegaskan, lurah merupakan garda terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seorang lurah untuk tidak mengetahui adanya praktik pelanggaran hukum di wilayah kerjanya.
"Lurah itu garda terdepan pemerintah di wilayah. Harus tahu permasalahan warga dan memberikan perlindungan, bukan malah tidak tahu kalau ada praktik (pungli) seperti ini," kata Eri Cahyadi, Kamis (9/7/2026).
Modus Jual Beli Stan
Berdasarkan data di lapangan, praktik culas ini telah memakan banyak korban dari kalangan pelaku usaha mikro. Sedikitnya, sudah ada lima orang pedagang yang mengaku menjadi korban pungli di SWK Tambak Wedi.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta sejumlah uang pelicin berkisar hingga jutaan rupiah agar pedagang bisa mendapatkan hak menempati stan.
Jika pedagang tidak mampu membayar nominal yang diminta, mereka diancam tidak boleh atau gagal berjualan di pusat kuliner milik pemerintah tersebut.










