Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Jambangan menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan Pasar Pagesangan, Kamis (9/7/2026) pagi. Penertiban dilakukan setelah sosialisasi dan peringatan kepada para pengguna lapak diberikan sejak 2024.
Penertiban dilakukan di atas lahan milik Pemkot Surabaya seluas sekitar 3.000 meter persegi. Di lokasi tersebut terdapat 192 bangunan atau lapak yang sebelumnya berdiri di atas aset pemerintah.
Sebelum penertiban, tercatat masih ada 38 lapak yang digunakan tanpa memiliki status hukum yang sah. Saat petugas mulai melakukan pembongkaran, sebagian besar lapak telah dikosongkan dan hanya tersisa beberapa bangunan yang masih digunakan untuk menyimpan barang bekas.
Pemkot Surabaya menyatakan proses penertiban berjalan lancar karena para pengguna lapak telah diberi sosialisasi dan imbauan untuk mengosongkan lokasi sejak tahun lalu. Selama pembongkaran berlangsung, tidak terjadi gesekan maupun perlawanan dari warga.
Petugas Satpol PP juga mengerahkan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan semi permanen yang masih berdiri di area tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin.
"Sebenarnya ini sudah lama, sejak 2024 pihak Kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik stand dan mencari siapa pemilik stand yang ditemati tapi ternyata tidak ditemukan," ujarRizal di lokasi.
Setelah seluruh bangunan dibongkar, lahan bekas lapak liar tersebut akan ditata kembali oleh Kecamatan Jambangan. Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan lokasi itu sebagai lahan parkir berbayar untuk mendukung penataan kawasan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.










