DPR Kawal Kasus Korupsi Batu Bara: Siapa Pun dan Apa Pun Jabatannya Bakal Ditindak
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi tahap penyidikan.
Menurut Habiburokhman, langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam mengusut dugaan praktik korupsi di sektor energi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
Habiburokhman menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi batu bara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang maupun jabatan.
"Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika memang ada bukti-bukti ya yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.










