Menag Teken Kerja Sama 112 Universitas, Kolaborasi Pendidikan Hukum hingga Tingkatkan Kualitas Advokat

Menag Teken Kerja Sama 112 Universitas, Kolaborasi Pendidikan Hukum hingga Tingkatkan Kualitas Advokat

Terkini | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 17:36
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar meneken kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Universitas Indonesia (UI) dan 112 perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah Kemenag dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional. Kolaborasi ditujukan memperkuat ekosistem pendidikan hukum di Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini sangat relevan dengan kebutuhan bangsa di tengah kompleksitas persoalan hukum yang semakin berkembang.

“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak terutama Peradi Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan UI menginisiasi acara yang sangat penting ini,” kata Menag dalam keterangan, Kamis (9/7/2026).

Dia menjelaskan, persoalan hukum saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan teks peraturan, tetapi juga menyangkut dinamika sosial, ekonomi, budaya, keluarga, teknologi digital, relasi kuasa, hingga perubahan cara masyarakat memahami agama dan hukum.

“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata melengkang terkait dengan dinamika sosial ekonomi budaya keluarga teknologi digital relasi kuasa dan perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum karena itu kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan,” katanya.

Karena itu, Menag menilai kolaborasi antara penegak hukum, organisasi advokat dan perguruan tinggi menjadi sangat penting. Dia juga menekankan profesi advokat memiliki peran mulia dalam membela hak masyarakat dan menjaga keseimbangan proses peradilan.

“Saya berharap Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat. Peradi Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi kualitas layanan profesi penguatan etika dan kompetensi advokat sebagai bagian daripada kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia,” katanya.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, tetapi langkah membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah dan organisasi profesi.

“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” kata Harris.

Menurut Harris, pihaknya akan mendorong peningkatan kualitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta pendidikan profesi advokat, baik skema umum maupun berbasis syariah. Dia juga menegaskan komitmen organisasinya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas.

Sementara itu, Rektor UI Prof Heri Hermansyah menyebut kerja sama tersebut sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno menegaskan sinergi dengan Peradi Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan PKPA, penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, serta layanan hukum berbasis masyarakat.

Topik Menarik