Rampai Nusantara Dukung Polri Usut 3 Kasus Korupsi Besar: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum

Rampai Nusantara Dukung Polri Usut 3 Kasus Korupsi Besar: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum

Terkini | inews | Kamis, 9 Juli 2026 - 19:39
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menyatakan pihaknya mendukung Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi besar yang menjadi perhatian publik. Tiga perkara yang tengah diusut Polri meliputi dugaan korupsi batu bara, Asabri dan Krakatau Steel.

Semar menilai penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Rampai Nusantara mengapresiasi keberanian Polri dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, petinggi kejaksaan sekalipun jika memang terlibat harus diusut tuntas," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).

Dia menambahkan, sinergi antarlembaga penegak hukum harus terus dijaga agar proses pemberantasan korupsi berjalan efektif. Menurutnya, pengungkapan perkara hukum tidak boleh dipandang sebagai bentuk persaingan antarinstitusi, melainkan sebagai komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.

"Masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan," katanya.

Rampai Nusantara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

"Demi kepentingan tertentu jangan juga institusi yang harusnya menjaga pertahanan kedaulatan negara justru dipakai untuk melindungi pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan, jika itu terus dipaksakan terjadi maka dapat dipastikan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri dan Krakatau Steel yang dilakukan tim gabungan Polri. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Korps Bhayangkara. 

"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026). 

Menurut Anang, proses penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan oleh Polri sepenuhnya merupakan kewenangan jajaran kepolisian. 

"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri," ujarnya.

Topik Menarik