Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Usut 3 Kasus Korupsi Besar, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 orang yang ditangkap saat penggeledahan di 12 lokasi terkait tiga kasus dugaan korupsi besar. Polisi menegaskan seluruhnya masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dia menjelaskan, dua saksi diamankan saat penggeledahan di Cafe de Clan. Selanjutnya, empat orang diamankan saat penggeledahan di sebuah money changer berinisial DH, HH, ER, dan RB.
Selain itu, penyidik juga mengamankan satu orang berinisial DR di sebuah rumah di kawasan Gandaria beserta sopirnya berinisial NH. Seorang saksi berinisial MIL turut diamankan saat penggeledahan di kawasan Cipete Selatan.
Di lokasi lain, polisi mengamankan dua petugas keamanan berinisial R dan A saat penggeledahan di sebuah tempat di kawasan Sentul, Bogor. Sementara itu, Tan Kian juga turut diamankan ketika penyidik melakukan penggeledahan di kawasan Pacific Place.
Budi menegaskan, seluruh orang yang diamankan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi, termasuk Tan Kian.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian), jadi dia statusnya masih sebagai saksi," katanya.
Diketahui, polisi menggeledah 13 lokasi terkait tiga perkara tersebut. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan seperti kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan hingga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature di Cipete.
Dia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp 259.159.000.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujar Totok pada Rabu (8/7/2026).
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar rumah di di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penyidik menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah rumah tersebut.
Adapun koper itu berisi 74 kilogram (kg) emas batangan, uang 4.767.300 dolar AS, uang 14.083.800 dolar Singapura, dan uang Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah dari barang-barang tersebut senilai Rp476 miliar.









