Polisi Belum Tetapkan Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar meski Sita Emas 74 Kg hingga Uang
JAKARTA, iNews.id - Polisi belum menetapkan tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi besar yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bakal disampaikan pada kesempatan berikutnya.
"Untuk tersangka akan disampaikan di tahap berikutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Budi mengatakan hingga saat ini penyidik gabungan masih melakukan pendalaman perkara tersebut.
“Penyidik sedang pendalaman, untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Dalam waktu yang dekat akan disampaikan terkait tersangka,” ujar dia.
Diketahui, polisi menggeledah 13 lokasi terkait tiga perkara tersebut. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan seperti kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan hingga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature di Cipete.
Dia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp 259.159.000.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujar Totok pada Rabu (8/7/2026).
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar rumah di di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penyidik menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah rumah tersebut.
Adapun koper itu berisi 74 kilogram (kg) emas batangan, uang 4.767.300 dolar AS, uang 14.083.800 dolar Singapura, dan uang Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah dari barang-barang tersebut senilai Rp476 miliar.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Sentul merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Terkait uang yang turut ditemukan oleh penyidik Polri, Febrie menjelaskan bahwa itu ada pemiliknya. Bahkan, bangunan rumah tersebut juga memang ada kegiatan yang bisa dicek.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," kata dia.









