Petisi Ahli: Jampidsus Harus Jelaskan Asal-usul Uang di Rumah Sentul ke Penyidik
JAKARTA, iNews.id – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) merespons perkembangan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dia menyoroti penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menanggapi pernyataan Febrie yang mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai kediaman pribadinya, namun menyebut uang di lokasi tersebut memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Pitra, apabila uang tersebut memang bukan milik Febrie, maka perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik demi menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.
"Apabila benar uang tersebut bukan milik Jampidsus, melainkan milik orang lain yang dititipkan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik. Identitas pemilik, dasar penitipan, waktu penitipan, tujuan penitipan, serta bukti-bukti pendukung harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Dia menilai mekanisme penitipan uang atau harta dalam jumlah besar kepada seseorang, terlebih kepada pejabat penegak hukum, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila memang terdapat hubungan hukum yang sah.
Selain itu, Pitra mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan. Dia meminta agar pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Negara hukum harus berdiri di atas asas transparansi, akuntabilitas, persamaan di hadapan hukum, serta penghormatan terhadap proses hukum yang objektif. Siapa pun yang diperiksa harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Pitra.
Sebelumnya, Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah polisi merupakan rumah miliknya. Sementara mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan, menurut dia seluruhnya memiliki pemilik yang jelas.
"Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya. Orang-orang kegiatannya bisa ditanya ya, ada bangunannya bisa nanti dicek," kata Jampidsus di Gedung Kejagung, Jumat (10/7/2026).
"Rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama, itu bisa dilihat kepemilikan sejak awal," imbuhnya.
Febrie juga menjawab dugaan keterkaitan dirinya dengan kafe di Cipete yang baru-baru ini digeledah Polri. Dia menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan kafe tersebut.
"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," kata Febrie.
Jampidsus meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan polisi agar tidak ada spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati, sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," ujar Febrie.
Sebelumnya, tim dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita barang bukti yang dibawa dari rumah di Sentul dalam 7 koper, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang 4.767.300 dolar AS, uang 14.083.800 dolar Singapura, dan uang Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah dari barang-barang tersebut senilai Rp476 miliar.









