SETARA Institute Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Pelimpahan ke Kejagung Jeruk Makan Jeruk

SETARA Institute Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Pelimpahan ke Kejagung Jeruk Makan Jeruk

Terkini | inews | Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:25
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyoroti kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dia menilai pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak masuk akal. 

Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan fungsi supervisinya terhadap perkara tersebut. Menurut dia, akan sulit menjaga objektivitas apabila kasus yang diduga melibatkan mantan pimpinan bidang pidana khusus Kejagung justru ditangani oleh institusi yang sama.

"Hal itu tidak masuk akal. Ini adalah 'jeruk makan jeruk', yang mana institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Dia mengatakan perkara tersebut menjadi ujian besar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perkara itu menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dan independensi proses peradilan.

"Di tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik antar-aparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental: supremasi hukum dan keadilan harus tetap tegak," tegas dia.

Selain itu, Hendardi berpandangan Febrie sudah layak ditahan. Dia menilai tidak dilakukannya penahanan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Dengan bukti-bukti yang seterang benderang itu dan publik juga sudah mengetahui hal tersebut, tidak ditahannya Febrie sungguh fenomena hukum yang absurd, mencederai rasa keadilan publik, akan memperbesar ketidakpercayaan publik, dan berpotensi meruntuhkan supremasi hukum," katanya.

Dia juga meminta penyidikan tidak berhenti pada satu orang, melainkan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk rantai komando, aliran uang, dan aliran manfaat.

"Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup," ucapnya.

Hendardi turut menyoroti dugaan intervensi anggota TNI dalam proses penyidikan. Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti, maka harus diproses sebagai perkara yang berdiri sendiri.

"Presiden harus memerintahkan investigasi menyeluruh, sementara Panglima TNI wajib membuka secara transparan siapa yang memerintahkan pengerahan personel dan untuk kepentingan apa," tuturnya.

Di sisi lain, Hendardi juga mengkritik langkah kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara kepada Kejagung serta keterlibatan DPR melalui konferensi pers bersama dan pembentukan Panitia Kerja (Panja). Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Dia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dikorbankan atas nama stabilitas nasional.

"Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan fondasi negara hukum dan keadilan," pungkasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu sodara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Kortas Tipikor Polri pun telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejagung. 

Topik Menarik