Komjak bakal Awasi Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie di Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan akan mengawasi kasus dugaan korupsi tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Diketahui, yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
"Iya Komjak akan melakukan monitoring terhadap case ini. Koordinasi jalan terus," ucap Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Komjak proaktif mengawasi tiga perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Anggota Komisi III DPR Bob Hasan menilai, keberadaan Komjak merupakan pilar penting untuk mengawasi proses penanganan perkara yang telah ditangani Kejaksaan Agung.
"Komjak sebagai bagian pengawas internal merupakan pilar penting untuk memantau atas penetapan tersangka terhadap diri FA selaku mantan Jampidsus," ujar Bob saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta yakni Don Ritto.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).









