Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penerapan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Habiburokhman menyatakan, DPR sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dan partisipatif.
Dia menilai, regulasi tersebut merupakan instrumen hukum baru yang memerlukan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu, UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/7/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Perampasan Aset berbeda dengan pembahasan UU lain. Pasalnya, RUU tersebut membahas dari awal, sehingga memerlukan kehati-hatian lebih dalam perumusannya.
Dia mengakui hingga saat ini masih terdapat perdebatan di tengah masyarakat terkait sejumlah substansi dalam RUU tersebut. Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah kemungkinan munculnya celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” tuturnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya berada di tangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam undang-undang tersebut harus dirumuskan secara cermat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita tahu yang akan melaksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang menjadi landasan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh bergeser menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power,” tuturnya.










