Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

Terkini | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 16:35
share

SEMARANG, iNews.id – Nama Miftah Maulana Habiburrohman atau dikenal Gus Miftah mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Kronologi nama tersebut terungkap saat jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk terpidana dalam kasus yang sama.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) itu merupakan pemeriksaan saksi dalam perkara dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 saksi yang terdiri atas rekanan PT Mataram Inti Konstruksi, pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta empat terpidana kasus korupsi proyek jalur rel ganda.

Nama Gus Miftah muncul ketika salah seorang saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, saksi itu mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu menjadi fakta baru yang sebelumnya belum pernah terungkap dalam persidangan.

Menanggapi kesaksian tersebut, JPU KPK menyatakan akan melaporkan penemuan itu kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

"Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi terpidana dalam perkara terdahulu, dalam proyek DJKA dia kdudukannya adalah PPK. Selaku PPK yang bersangkutan terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor, dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh salah satunya kepada Gus Miftah," ucap JPU KPK, Greafik Loserte usai persidangan.

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana baru akan dilakukan apabila telah didukung alat bukti yang cukup.

Persidangan turut dihadiri keluarga terdakwa dan sejumlah warga Kabupaten Pati yang memberikan dukungan. Aparat keamanan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung sebelum memasuki ruang sidang.

Dalam persidangan, Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp700 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, terkait proyek pembangunan jalur rel ganda.

Selain bantahan terdakwa, jalannya persidangan juga memunculkan fakta baru dari keterangan para saksi. "Pak Nur Hidayat menyanggah bahwa tidak pernah menerima uang Rp.721 juta dari Pak Bernard. Artinya juga saya tidak pernah menerima uang itu," ucap Sudewo.  

Sementara itu, perkara lain yang juga menjerat Sudewo, yakni dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, dijadwalkan kembali disidangkan pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Topik Menarik