Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang disebut dalam persidangan Bupati Pati nonaktif, Sudewo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta. Dalam persidangan yang digelar pada 13 Juli 2026 itu, salah satu saksi mengonfirmasi adanya penyerahan uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mendalami fakta sidang tersebut.
Menurut Budi, kesaksian tersebut menjadi bukti terkait ke mana aliran dana praktik korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) itu.
"Nah ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan, pihaknya akan menelisik dugaan perbuatan melawan hukum terkait aliran uang tersebut. Begitu juga mengenai maksud dan tujuan aliran dana itu.
"Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya," ujarnya.
Dakwaan Sudewo
Sudewo didakwa menerima gratifikasi berupa uang lebih dari Rp2 miliar. Selain itu Sudewo diduga menerima gratifikasi dalam bentuk keris Nogososro dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo.
Jaksa dari KPK mengatakan, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi anggota Komisi V DPR.
“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp50 juta,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, nama Gus Miftah muncul ketika salah seorang saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, saksi tersebut mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu menjadi fakta baru yang sebelumnya belum pernah terungkap dalam persidangan.
Menanggapi kesaksian tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan akan melaporkan penemuan itu kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.










